MODUL 13 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS - EKO SUBIANTORO'S BLOG

MODUL 13 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS

  


MODUL 13 – MERAJUT YANG TERKOYAK


UNIT 1

MENATAP MASA DEPAN DUNIA

A. Globalisasi Ekonomi

                Perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pemakaian dunia maya (cyber space) sebagai suatu media komunikasi elektronik mampu menyebarkan berbagai informasi ke berbagai penjuru dunia. Sekecil apa pun suatu peristiwa dapat disebarkan melalui jaringan internet kepada siapa pun dan di mana pun ia berada dalam waktu yang sangat singkat. Perkembangan teknologi informasi ini telah mematahkan batasbatas negara-negara bangsa. Komunikasi antarpribadi semakin mendunia dan sekaligus semakin universal ukuran nilai-nilai yang digunakan. Dengan kemajuan teknologi informasi semacam itu, globalisasi menjadi tidak terelakkan lagi.

                Pada situasi yang lain, peningkatan peran perusahaan multinasional mendorong modal dan infrastruktur serta terbangunannya jaringan komunikasi yang seragam di berbagai negara dikuasai oleh perusahaan tersebut. Kenyataan ini dibuktikan dengan didirikannya lembaga-lembaga ekonomi internasional, seperti International Monetary Fund, Bank Dunia, dan World Trade Organization. Lembaga-lembaga ekonomi internasional telah menjadikan negara-negara bangsa mau tidak mau terlibat dalam kancah hubungan global. Adapun Fakih (2002:211) melihat latar belakang globalisasi sebagai salah satu fase perjalanan panjang kapitalisme liberal. Globalisasi dikampanyekan sebagai era masa depan, yakni suatu era yang menjanjikan “pertumbuhan” ekonomi secara global dan akan mendatangkan kemakmuran global bagi semua.

                Globalisasi merupakan kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalisme. Era kolonialisme ditandai oleh perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku. Era developmentalisme ditandai oleh kemerdekaan negara-negara jajahan tetapi masih mendapatkan tekanan dari negara-negara penjajah melalui paradigma ilmu pengetahuan yang berpihak kepada penjajah. Sedangkan era ketiga adalah globalisasi yang ditandai oleh liberalisasi dalam segala bidang yang dipaksakan melalui lembaga fi nansial global atau lembaga ekonomi internasional. Pendapat lain tentang latar belakang globalisasi dikemukakan oleh Martin Khor (dalam Winarno 2008: 2-3) yang menyatakan ada empat penyebab munculnya globalisasi. Pertama, kebijakan liberalisasi dan regulasi keuangan negara yang membuka aliran dana internasional ke dalam negaranya.

                Kebijakan ini bukan saja dianut oleh negara-negara berkembang, tetapi juga dilaksanakan oleh negara-negara maju. Kedua, perkembangan teknologi, khususnya perkembangan teknologi komunikasi elektronik, yang memfasilitasi pergerakan dana melewati batas negara dalam jumlah besar. Ketiga, munculnya instrumen-instrumen moneter baru (misalnya: derivatif) dan institusiinstitusi moneter (misalnya: perusahaan penyelia kredit). Keempat, runtuhnya sistem kurs tetap internasional yang memungkinkan keuntungan dan spekulasi kurs mata uang. Gelombang globalisasi meningkat tajam dalam dekade 1980-an. Akibat globalisasi telah menyentuh ke tingkat sistem, proses, aktor, dan kegiatan umat manusia. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.

                Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan Internasionalisasi, dan istilah ini sering dipertukarkan. Suherman (2005:170-171) mengutip beberapa pengertian tentang globalisasi. Salah satu kutipan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Barbara Parker yang berpendapat, bahwa globalisasi merupakan pemaknaan suatu peristiwa yang berlangsung di seluruh dunia yang membentuk dunia yang tunggal dan mengintegrasikan berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial budaya, teknologi, bisnis dan lain-lain yang mempengaruhi batasbatas tradisional, seperti negara, kebudayaan nasional, ruang, dan waktu. Kutipan kedua dikemukakan pendapat Anthony Giddens, bahwa globalisasi merupakan intensitas hubungan seluruh dunia yang menghubungkan jarak yang bersifat lokal di mana peristiwa yang sangat lokal terjadi sebagai akibat peristiwa-peristiwa yang terjadi dari tempat lain yang berjauhan atau sebaliknya. Pendapat lain yang dikutip adalah pendapat Roland Robertson yang menyatakan, bahwa globalisasi merupakan kompresi dan intensifi kasi kesadaran atas dunia secara keseluruhan.

                Pendapat yang senada dikemukakan oleh Apridar (dalam Firmansyah, 2015), bahwa kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya adalah universal. Globalisasi belum memiliki defi nisi yang mapan, kecuali sekedar defi nisi kerja (working defi nition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terkait satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografi s, ekonomi dan budaya masyarakat. Lebih jauh kemudian dikenal istilah globalisasi ekonomi, karena bidang ekonomi yang paling terdampak oleh globalisasi.

                Globalisasi ekonomi merupakan suatu gerakan yang lambat laun membentuk suatu otoritas baru dalam penguasaan aktivitas ekonomi seluruh negara. Sebagian pengamat menyebutkan bahwa globalisasi ekonomi adalah neoimperialisme, sekalipun tidak keseluruhan globalisasi ekonomi itu negatif. Gejala globalisasi terjadi dalam kegiatan fi nansial, produksi, dan perdagangan yang kemudian memengaruhi tata hubungan ekonomi antarbangsa (Firmansyah, 2015). Proses globalisasi itu telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antarnegara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia, sehingga batas-batas antarnegara dalam berbagai praktik dunia usaha/bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi.

                Globalisasi ekonomi menganut paham pasar bebas tanpa memperhatikan varian situasi ekonomi berbagai negara yang belum tentu cocok melaksanakannya. Sistem pasar bebas dipaksakan sepenuhnya sebagai hukum baru dalam mengatur tata perekonomian global. Hal tersebut jelas dapat menjadi ancaman bagi negara-negara dunia ketiga. Sebab pasar bebas menuntut kesiapan dalam banyak hal mulai kehandalan sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur ekonomi, natural resources, maupun perantara hukum untuk menjamin kepastian berusaha. Jika tidak, bangsa tersebut hanya akan menjadi bulanbulanan negara-negara maju. Realitas yang terjadi menunjukkan, bahwa globalisasi ekonomi adalah wujud dari ekspansi modal negara-negara maju. Oleh karena itu, setiap upaya globalisasi senantiasa berhimpitan dengan kepentingan bagaimana memperbesar modal (kapital) yang mereka tanam.

                Pada mulanya modal asing akan berbicara untuk kepentingan nasional negara yang bersangkutan, misalnya dengan dalih membuka dan memperluas lapangan kerja, mempercepat kemakmuran rakyat, dan sejumlah alasan yang sengaja dirancang untuk menyakinkan para penguasa negara yang bersangkutan. Globalisasi ekonomi mengarah pada upaya liberalisasi ekonomi dan privatisasi (swastanisasi). Ini merupakan konsekuensi dari ekspansi modal atau kapital yang disebar negara-negara maju ke seluruh negara. Dengan demikian, globalisasi akan melakukan perombakan struktur dan kebijakan nasional untuk dilaksanakan dengan kepentingan global.

                Tanri Abeng (dalam Firmansyah, 2015) menyatakan, bahwa perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:

1. Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global;

2. Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia;

3. Globalisasi tenaga kerja. Kehadiran tenaga kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dartenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi ma-ka human movement akan semakin mu-dah dan bebas;

4. Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dana lain-lain. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama; dan

5. Globalisasi perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyerahan tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

B. Pasar Bebas Globalisasi

                Ditanggapi secara berbeda antara negara maju dan negara berkembang. Bagi negara maju, globalisasi dipandang sebagai usaha untuk melanggengkan kapitalisasi modal yang telah lama dilakukannya. Sementara bagi negara berkembang, globalisasi merupakan hal baru yang dianggap dapat mensejajarkan kehidupannya dengan negara maju. Untuk mendapatkan pemasaran di negara berkembang, para pelaku transnasional selalu menawarkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan transaksi perdagangan internasional yang cepat adalah hal yang menguntungkan (Aminuddin, 2009: 52). Namun ada yang berpendapat, bahwa globalisasi semakin memperluas jurang antara negara maju dan negara miskin (Jemadu, 2008: 249). Pandangan tersebut didasarkan atas anggapan, bahwa globalisasi telah mendorong negara maju dan orang yang kaya untuk menggunakan instrumen ekonomi dan politik untuk mengeksploitasi peluang pasar untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Situasi semacam itulah yang terjadi dalam pelaksanaan pasar bebas sebagai konsekuensi dari globalisasi ekonomi.

                Pasar bebas merupakan transaksi ekonomi dengan segala bentuk tententuan harga atau yang lainnya tidak ada patokan atau paksaan dari pihak lain atau pemerintah. Secara umum pasar bebas merupakan sebuah konsep perekonomian yang beracuan pada suatu penjualan produk yang dilaksanakan antar-negara sesuai hukum pasar berupa permintaan dan penawaran. Siapa pun memiliki hak untuk menentukan apa yang diinginkan.     Konsep pasar bebas ini diterapkan sejak berdirinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1994, yang menekankan pada prinsip perdagangan bebas dengan prinsip persaingan bebas akan menguntungkan negara-negara yang menerapkan kerja efektif dan efi sien (Fakih, 2002: 212). Keberadaan GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995 yang bertindak untuk mengatur perdagangan global tetapi juga mengadili komplain dari negara-negara anggota (Fakih, 2002: 212).

                Pasar bebas memungkinkan pasar ekonomi tiap-tiap negara menjadi terbuka. Hukum ekonomi selalu menempatkan, bahwa produk yang baik dan harganya murah akan menjadi prioritas pembeli. Akibatnya bisa jadi produk dalam negeri tidak laku karena harganya mahal, di maka proses produksi dilakukan dengan cara-cara yang tidak efektif dan tidak efi sien. Oleh karena itu tidak perlu heran kalau di depan mata kita datang berbagai produk luar negeri yang ditawarkan. Para pelaku usaha dalam negeri hanya akan menjadi penonton, karena tidak memiliki daya saing. Kita sebagai bangsa yang kreatif tentu tidak menyerah dengan kondisi yang demikian. Caranya antara lain dengan mencari peluang dan terobosan untuk menerobos pasar-pasar dunia. Tidak perlu menawarkan produk yang sama dengan yang diproduksi negara-negara maju, tetapi menciptakan produk-produk yang khas Indonesia.

C. Indonesia Setelah Perang Dingin

                Struktur pembangunan di Indonesia tidak banyak berubah dalam sepuluh tahun terakhir, karena struktur kehidupan global juga tidak banyak mengalami perubahan. Pengaruh globalisasi sangat berpengaruh dalam pembangunan Indonesia, karena modal pembangunan yang dijalankannya tidak hanya mengandalkan potensi dalam negeri, tetapi juga sangat ditentukan oleh pola hubungan luar negeri Indonesia dalam kancah dunia. Pembangunan Indonesia secara ekonomi mengikuti sistem pasar bebas yang berlaku sebagai bentuk arus globalisasi. Kondisi ini memunculkan protes-protes terhadap usahausaha privatisasi badan-badan usaha milik negara dengan mengajukan peninjauan ulang kontrak tambang, nasionalisasi badan usaha milik negara, dan proteksi terhadap pertanian dan industri manufaktur (Aminuddin, 2009: 43).

                Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah mengambil sikap dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) sebagaimana dilaporkan oleh Warta Ekspor. 2015. “Peluang dan Tantangan Indonesia Pasar Bebas ASEAN”. Januari 2015, bahwa untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serangan produk impor, terutama barang konsumsi, akan dioptimalkan seluruh perangkat yang ada, seperti kebijakan anti-dumping, a ntisubsidi, pengamanan perdagangan (safeguard), tata niaga, serta perangkat lain termasuk bea masuk. Ke depan, ekspor non-migas harus lebih ditingkatkan guna menutup defi sit dari impor minyak. Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, menjadi sangat penting untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia di tahun-tahun mendatang agar tidak terjadi defi sit kembali.

                Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA, antara lain:

1. Penguatan daya saing ekonomi. Tanggal 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3IE).

2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia), yang merupakan salah satu gerakan “Nation Branding” bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.

3. Penguatan Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

4. Perbaikan Infrastruktur. Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan.

5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

6. Reformasi kelembagaan dan pemerintahan. Dalam rangka mendorong percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Strategi perdagangan internasional yang harus dilaksanakan Indonesia adalah meningkatkan ekspor dan meningkatkan konsumsi dalam negeri terhadap produk-produk kita sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 74 ayat 1, dalam rangka pengembangan ekspor, pemerintah melakukan pembinaan ekspor terhadap pelaku usaha untuk perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produksi dalam negeri. Kemudian, pada Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 22 ayat 1, disebutkan, dalam rangka pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

                Regulasi tersebut terasa penting bila mempertimbangkan kondisi perdagangan Indonesia selama ini yang belum optimal memanfaatkan potensi pasar ASEAN. UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini, antara lain, mengatur ketentuan umum tentang perijinan. bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia dalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Melalui UU ini pula Pemerintah diwajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional.  


UNIT 2

                Kedaulatan negara dalam era global menjadi tantangan tersendiri. Dinamika negaranegara menghadapi tantangannya sendiri. Beberapa negara di Eropa menghadapi gelombang politik dan ekonomi yang berbeda dengan belahan lain negara-negara. Uni Soviet mengalami situasi yang menjadikannya menjadi beberapa negara.

                Sementara Jerman telah menyatukan diri dari belahan Jerman Barat dan Jerman Timur. Dan ternyata di abad ke-20 masih menyisakan perlakuan apartheid di Afrika Selatan dan baru berakhir di akhir abad ke-20. Globalisasi ekonomi dan pasar bebas diasumsikan menjadi obat untuk pertumbuhan ekonomi. Tetapi banyak negara yang mengalami perlakuan yang tidak seimbang dalam tatanan dunia baru. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah ikut terlibat dalam membangun Indonesia di era global.   


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MODUL 13 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS"

Post a Comment