MODUL 14 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS - EKO SUBIANTORO'S BLOG

MODUL 14 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS

  


MODUL 14 – JALINAN ORGANISASI INTERNASIONAL BAGI KITA


UNIT 1

SEJARAH DAN PERAN SERTA PENGARUH ORGANISASI GLOBAL TERHADAP BANGSA INDONESIA

A. OPEC (Organization of The Petroleum Exporting Countries)

                OPEC (Organization of The Petroleum Exporting Countries) merupakan organisasi internasional yang dibentuk akibat keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters, yaitu Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf) pada tahun 1959 hingga 1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. Akibatnya, negara-negara penghasil minyak lumpuh dan mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karenanya, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan pada tanggal 11-14 September 1960 di Baghdad (Irak). Akhirnya, disepakati untuk mendirikan OPEC yang anggotanya mulamula terdiri atas Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan Venezuela.

                OPEC bertujuan agar ada keseragaman dalam pengambilan kebijaksanaan bidang perminyakan dan menentukan harga, sehingga menguntungkan negara-negara anggota atau negara produsen, sekaligus mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing, seperti Shell (Inggris) dan Caltex (Amerika Serikat).OPEC berupaya mewujudkan kemakmuran negara-negara anggota dan mempercepat pembangunan negara-negara berkembang.

                Secara lebih terperinci, OPEC bertujuan:

1. Menyeragamkan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota. 2. Memenuhi kebutuhan minyak bumi dunia.

3. Menstabilkan harga minyak dunia.

4. Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.

5. Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen. Keanggotaan OPEC bersifat terbuka bagi negara-negara penghasil minyak.

                Keanggotaan OPEC mencakup 14 negara, yakni Arab Saudi (1960), Iran (1960), Irak (1960), Kuwait (1960), Venezuela (1960), Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab (1967), Aljazair (1969), Nigeria (1971), Ekuador (1973), Gabon (1975), serta Angola (2007). Ekuador dan Gabon kemudian keluar dari OPEC berturut-turut pada tahun 1992 dan 1994.Sementara Indonesia memutuskan mengundurkan diri di tahun 2008.Pengunduran diri dikarenakan Indonesia telah menjadi importir minyak sejak tahun 2003 dan tak mampu mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan OPEC. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia.Oleh karena itu, OPEC memegang peranan penting terkait masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya.

                OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Struktur utama OPEC terdiri atas: 1. The Conference Merupakan otoritas tertinggi dalam OPEC, terdiri dari delegasi negara-negara anggota OPEC.Delegasi minimal 1 orang dari setiap negara.Apabila delegasi berjumlah 2 orang atau lebih, maka harus ditunjuk Kepala Delegasi. The Conference dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun.Terkecuali dalam keadaan tertentu, The Conference dapat digelar lebih sering.

2. The Board of Governors Terdiri atas beberapa Governor yang dipilih oleh anggota OPEC. The Board of Governors bisa melakukan pertemuan yang biasa diistilahkan dengan Meeting of The Board of Governors dan harus dihadiri oleh semua Governor yang telah ditunjuk dan minimal 2/3 dari anggota OPEC.

3. The Secretariat Berkewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif sesuai dengan perundangundangan di bawah pengawasan The Board of Governors.

B. WTO (World Trade Organization)

                Sejarah Berdirinya WTO dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia. World Trade Organization (WTO) adalah satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995, tetapi sistem yang mengatur perdagangan dunia tersebut telah ada sejak tahun 1948 dengan pengawasan dari GATT (General Agreement on Tariff s and Trade). Badan tertinggi dalam struktur WTO disebut dengan Ministerial Conference (MC), yang merupakan pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun dengan wewenang untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dirundingkan di tingkat bawah dan menetapkan masalahmasalah yang akan dirundingkan di masa mendatang.

                Ministerial Conference membawahi lima badan, yaitu:

1. Council for Trade in Goods (CTG). Badan ini secara khusus menangani masalah perdagangan barang.

2. Council for Trade in Services. Badan ini secara khusus menangani jasa yang berhubungan dengan perdagangan barang.

3. Council for Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights. Badan yang secara khusus menangani isu merek dagang, hak paten, dan segala bentuk kekayaan intelektual lainnya yang berhubungan langsung dengan perdagangan.

4. Dispute Settlement Body. Badan yang bertugas untuk mengawasi penyelesaian sengketa yang timbul dalam kegiatan perdagangan. Badan ini adalah satu-satunya yang berhak untuk membentuk panel dalam menyelesaikan tugasnya.

5. Trade Policy Review Body. Badan yang bertugas untuk menelaah kebijakankebijakan yang muncul dalam kegiatan perdagangan. Secara umum, WTO dibentuk mengingat bahwa hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama, namun terkadang dalam prakteknya sering dijumpai beberapa kecurangan yang timbul.

                WTO dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan agar terjadi sistem perdagangan bebas yang tertib dan adil.Ide ini semula dilaksanakan oleh General Agreement of Tariff s and Trade (GATT) sebagai awal dari pembentukan International Trade Organization.Tapi, seiring dengan perubahan dan perkembangan dalam hubungan perdagangan internasional, beberapa peraturan dan prosedur perlu untuk diperbaharui.Ide untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi perdaganan multilateral kembali muncul. Ide pembentukan badan permanen untuk pengawasan perdagangan ini muncul pertama kali di Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay.

                Melalui beberapa proses perundingan dan konsultasi dari draft usulan lebih 120 negara, pada pertemuan tingkat menteri di Maroko, 12 – 15 April 1994* disahkan Final Act sekaligus berdirinya WTO pada 15 April 1994. Pembentukan WTO diharapkan efektif pada 1 Januari 1995 setelah dilakukaan ratifi kasi oleh negara – negara lainnya. Indonesia resmi menjadi anggota WTO melalui UU No. 7 tahun 1994 tanggal 2 November 1944 tentang Ratifi kasi Agreement Establishing the World Trade Organization. Dengan menjadi anggota WTO, maka Indonesia terikat dengan adanya hak dan kewajiban.

                Dalam perjalanannya, WTO diharapkan untuk dapat memegang prinsip-prinsipnya, yakni:

1. Most Favored Nation WTO memastikan bahwa jalannya perdagangan berlandaskanasas non-diskriminasi dengan tidak memberikan kemudahan hanya kepada satu negara anggota saja, melainkan kepada seluruh negara anggota.

2. National Treatment Melarang perbedaan perlakuan antara produk asing dan produk domestik.

3. Binding Tariff Kesepakatan bagi suatu negara untuk tidak menaikkan tarif sewenang-wenang terhadap produk dari negara lain sehingga menjamin stabilitas harga komoditi.

4. Fair Competition WTO menjamin kesamaan perlakuan bagi negara yang melakukan perdagangan di suatu wilayah.

C. General Agreement on Tariff s and Trade(GATT)

                Sejarah Berdirinya GATT dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia. Ketika mulai masuk paruh kedua dari abad ke-20.Usaha-usaha untuk menegoisasi perdagangan bebas secara internasional cukup intens dilakukan, yang akhirnya usaha-usaha tersebut terbentuk dalam perumusan general agreement on tariff s and trade (GATT), yang kemudian di teruskan oleh world trade organization (WTO).Setelah perang dunia kedua di samping terbentukny GATT, terbentuknya pula berbagai organisasi yang bersifat internasional untuk mengharmoniskan kehidupan manusia yang berkaitan dengan interaksi manusia antar negara di bidang ekonomi. Menyebarnya paham liberalisme pasca Perang Dunia II turut memberi kebebasan luas kepada negara-negara di dunia.Sebagai dampaknya, perekonomian internasional berubah menjadi suatu bidang yang luas dan rumit.

                Keadaan inilah yang melatarbelakangi gagasan pendirian organisasi perekonomian IMF (International Monetary Fund).IMF kemudian membentuk suatu badan khusus yang dinamakan GATT (General Agreements on Tariff s and Trade), dengaan fokus untuk menyelesaikan dan mengatur persoalan perdagangan. GATT diresmikan pada tahun 1948, sebagai bagian dari persetujuan internasional yang dilakukan di Jenewa Swiss.Pembentukan GATT nantinya diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan diskriminasi dalam perdagangan internasional akibat tidak adanya aturan mengenai perdagangan internasional.

                Secara umum, pembentukan GATT diharapkan untuk dapat melakukan fungsi berikut:

1. Mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan atau merumuskan ketentuan perdagangan.

2. Menyediakan forum untuk perundingan perdagangan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan). Dalam pelaksanaannya, GATT mengalami hambatan karena fokusnya ini hanya terbatas pada distribusi barang dan tidak berfokus pada jasa yang diperdagangkan.Hal inilah yang kemudian mendorong kembali ide untuk membentuk Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) pada Maret 1948 dalam Konferensi Perdagangan yang diadakan di Havana, Kuba. Tercatat 53 negara sudah ikut menandatangani kesepakatan yang disebut Havana Carter.

                Namun rencana urung dilaksanakan karena penolakan Amerika Serikat yang, melalui Kongres Amerika Serikat, menyatakan kekhawatiran bahwa wewenang negara dalam menentukan kebijakan perdagangan Amerika Serikat akan semakin berkurang. Secara sadar, dunia telah mengetahui kelemahan dari GATT, yakni:

1. Dalam mengatur hubungan perdagangan internasional, GATT hanya berfokus pada arus jual beli barang antar negara saja. tidak pada perdagangan jasa yang samasama termasuk aktivitas perdagangan.

2. GATT tidak dapat dijalankan secara menyeluruh karena hanya membahas suatu tujuan atau bersifat ad hoc dan berlaku pada kurun waktu tertentu.

3. Segala jenis kesepakatan dan hasil perjanjian yang dihasilkan oleh GATT tidak membutuhkan ratifi kasi oleh parlemen dari negara anggota. Ide untuk pembentukan organisasi perdagangan internasional baru mencapai titik terang ketika diadakan pertemuan di Marakesh, 5 April 1954.

                Pertemuan merumuskan tiga prinsip dari organisasi perdagangan kelak, yaitu:

1. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.

2. Prinsip most favored nation, yakni negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.

3. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain. Pertemuan juga menyepakati perubahan GATT menjadi organisasi perdagangan internasional, yakni WTO, pada 1 Januari 1955.Rentang waktu sebelum tanggal yang ditentukan dimanfaatkan untuk menerima ratifi kasi dari 150 negara yang ikut menandatangani kesepakatan di Marakesh, Maroko.

D. NATO (North Atlantic Treaty Organization)

                NATO atau North Atlantic Treaty Organization (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) merupakan sebuah organisasi militer antara negara - negara Blok Barat.Berdirinya organisasi ini sangat berkaitan dengan munculnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.Munculnya Blok Barat dan Blok Timur tidak terlepas dari adanya Perang Dunia II yang memunculkan dua kekuatan adidaya yaitu Uni Soviet dan Amerika Serikat.Keduanya memiliki ideologi yang saling bertentangan.Uni Soviet dengan ideologi komunis dan Amerika dengan ideologi liberalis. Masing masing dari kedua negara ini kemudian membuat blok besar. Negara - negara Eropa Barat bergabung dengan Blok Barat sedangkan Eropa Timur dirangkul oleh Blok Timur. Blok Barat diketuai oleh Amerika Serikat bersama negara - negara Eropa Barat lain kemudian melakukan penghadangan militer pada kekuatan Blok Timur. Pada 4 April 1949, sebanyak 12 negara blok Barat berkumpul di Brussel, Belgia untuk menandatangani pembentukan persekutuan militer bernama NATO. Negara deklarator NATO diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Kanada, Belanda, Luksemburg, Denmark, Iskandia, Italia, Norwegia, Portugis, dan Belgia. Bagi Blok Barat.

                NATO merupakan lembaga pertahanan bersama yang berarti setiap serangan yang mengarah ke anggota NATO dianggap serangan bagi seluruh negara anggota NATO. Blok Timur sendiri dikomandani oleh Uni Soviet yang mendirikan Pakta Warsawa sebagai tandingan NATO. Namun pada kenyataannya kedua blok ini tidak pernah berperang secara langsung selama Perang Dingin. Pada perkembangannya, negara - negara lain menyusul bergabung dengan NATO. Pada Perang Dingin, Yunani, Turki, Jerman dan Spanyol bergabung ke pihak NATO.Pasca Perang Dingin lebih banyak negara - negara yang bergabung dengan NATO terutama dari bekas negara - negara Pakta Warsawa. Indonesia tidak memiliki peranan dalam organisasi ini karena organisasi ini melingkupi area Atlantik Utara atau negara negara blok barat untuk menekan arus utama komunisme. jadi Indonesia bkn negara anggota NATO.

E. PAKTA WARSAWA

                Sebagai upaya untuk menandingi pakta pertahanan Eropa Barat ( NATO), Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur berhaluan komunis mendirikan aliansi pertahanan dengan nama Pakta Warsawa. Nama resmi aliansi ini sebenarnya adalah perjanjian persahabatan, kerja sama, dan bantuan bersama. Namun, aliansi ini lebih populer dengan nama Pakta Warsawa sesuai dengan tampat ditekennya kesepakatan ini pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia. Pakta Warsawa beranggotakan Uni Soviet, Albania, Polandia, Romania, Hongaria, Jerman Timur, Cekoslovakia, dan Bulgaria. Perjanjian itu menyebutkan bahwa seluruh negara anggota harus membantu jika salah satu dari mereka mendapat serangan dari negara lain. Untuk itu nantinya akan dibentuk komando militer bersama di bawah pimpnan Marsekal Ivan S Konev dari Uni Soviet. Mukadimah dari perjanjian Pakta Warsawa ini menunjukkan alasan negara-negara komunis Eropa merasa perlu mendirikan sebuah aliansi militer.Didirikannya pakta ini adalah karena dipersenjatinya kembali Jerman Barat dan masuknya negeri itu ke dalam NATO. Kondisi ini, menurut blok komunis, meningkatkan bahaya pecahnya perang baru dan mengancam keamanan negaranegara yang cinta damai.

                Salah satu unjuk gigi dan operasi militer Pakta Warsawa adalah saat seluruh negara anggotanya kecuali Albania dan Romania, melakukan invasi ke Cekoslovakia pada Agustus 1968.Saat itu, dalam aksi militer yang diberi namasandi Operasi Danube itu, sekitar 250.000 tentara Pakta Warsawa menyerang Cekoslovakia.Romania dan Albania menolak berpartisipasi dan Jerman Timur yang meski sudah bersiap diperintah Uni Soviet tak melintasi perbatasan beberapa jam sebelum invasi. Akibat invasi itu, 108 warga sipil Cekoslovakia tewas dan 500 lainnya terluka. Pada 25 Februari 1991, Pakta Warsawa resmi bubar setelah pertemuan para menlu dan menhan lima negara anggota tersisa digelar di Hongaria. Pada Desember 1991, Uni Soviet yang menjadi induk negara-negara komunis Eropa Timur serta otak Pakta Warsama juga dinyatakan bubar.Tak lama setelah itu, negara-negara bekas Uni Soviet mendirikan sebuah organisasi keamanan kolektif bersama. Selama 20 tahun terakhir, tujuh negara Pakta Warsawa di luar Uni Soviet bergabung dengan NATO, termasuk Jerman Timur lewat reunifi kasi dengan Jerman Barat serta Ceko dan Slovakia sebagai negara terpisah.

F. ORGANISASI GERAKAN NON-BLOK

                Istilah ‘Non-Blok’ diperkenalkan pertama kali oleh Perdana Menteri India Pandit Jawaharlal Nehru dalam pidatonya di Srilanka pada tahun 1953. Inti dari pidato tersebut kemudian digunakan sebagai prinsip dasar untuk membentuk gerakan Non-Blok, yakni:

1. Saling menghormati kedaulatan.

2. Perjanjian non-agresi.

3. Tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain.

4. Kesetaraan dan keuntungan bersama.

5. Menjaga perdamaian. Berdirinya Gerakan Non-Blok bermula dari Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang diadakan di Bandung, Indonesia pada tahun 1955. Konferensi melibatkan negara-negara netral yang tidak memiliki keberpihakan pada blok tertentu dan tidak terlibat dalam ideologi Barat-Timur. Gerakan digagas oleh lima pemimpin dunia pada masa itu, Joseph Broz Tito (Yugoslavia), Ir. Soekarno (Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (India), dan Kwame Nkrumah (Ghana).

                Berdirinya Gerakan Non-Blok (Non Allied Movement) dikukuhkan melalui sejumlah pertemuan antar kepala negara tersebut, di antaranya:

1. Ditandatanganinya Dokumen Brioni tahun 1956 oleh Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), yang bertujuan mempersatukan negara-negara non-blok.

2. Sidang Majelis Umum PBB yang mempertemukan kelima kepala negara tokoh Konferensi Asia Afrika.

                Secara umum, pendirian Gerakan Non-Blok dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti:

1. Kecemasan tentang situasi dunia semasa Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet yang berebut pengaruh di dunia.

2. Keprihatinan dari negara-negara baru merdeka dan negara berkembang tentang kedaulatan wilayah masing-masing.

3. Potensi ke arah perang nuklir di dunia karena Amerika Serikat dan Uni Soviet menempatkan pangkalan militernya di tempat-tempat strategis. Di awal berdirinya, Gerakan Non-Blok hanya berjumlah 25 negara dan tanpa kepengurusan, kecuali Ketua. Jabatan Ketua sekaligus diemban oleh pimpinan negara tempat berlangsungnya konferensi.Namun, pada setiap konferensi yang dilakukan, anggota dari gerakan ini semakin bertambah. Penerimaan anggota baru hanya berdasarkan asas berikut:

1. Menganut politik bebas dan hidup berdampingan secara damai,

2. Mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan nasional, dan

3. Bukan anggota salah satu pakta militer Amerika atau pun Uni Soviet. Sempat terjadi pasang surut keanggotaan di organisasi Gerakan Non-Blok. Salah satunya adalah ketika terjadi invasi Uni Soviet ke Afghanistan yang memaksa negara-negara Islam untuk mengirimkan bantuan ke Afghanistan yang, saat itu, didukung oleh Amerika Serikat.

                Beberapa konflik yang menjadi perhatian bagi Gerakan Non-Blok, di antaranya:

1. Konfl ik Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat yang mengarah kepada perlombaan teknologi senjata nuklir.

2. Krisis Timur Tengah.

3. Penyelesaian masalah Perang Vietnam.

4. Pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

5. Perang antara Irak dengan Iran.


UNIT 2

                ASEAN (Association of South East Asian Nations) Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima Wakil Negara/Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam Malik), Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia (Tun Abdul Razak), Menteri Luar Negeri Filipina (Narciso Ramos), Menteri Luar Negeri Singapura (S. Rajaratnam), dan Menteri Luar Negeri Thailand (Thanat Khoman) menindaklanjuti Deklarasi Bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi ASEAN (The ASEAN Declaration) atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration).

                Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.

3. Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

4. Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.

5. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara. Dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok tersebut, suatu organisasi kawasan yang diberi nama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN) telah resmi berdiri.

                Pada awalnya organisasi ini bertujuan untuk menggalang kerja sama antarnegara anggota dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, serta membentuk kerja sama dalam berbagai bidang kepentingan bersama. Pada perkembangan berikutnya, ASEAN membuat berbagai agenda yang signifikan di bidang politik seperti Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality Declaration/ZOPFAN) yang ditandatangani tahun 1971.

                Kemudian, pada tahun 1976 lima negara anggota ASEAN itu juga menyepakati Traktat Persahabatan dan Kerja Sama (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/ TAC) yang menjadi landasan bagi negara-negara ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai. Dalam bidang ekonomi, Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA) berhasil disepakati dan ditandatangani di Manila pada 24 Februari 1977 yang menjadi landasan untuk mengadopsi berbagai instrumen dalam liberalisasi perdagangan on a preferential basis. Pada perkembangan selanjutnya, Agreement on the Common Eff ective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area berhasil disepakati di Singapura pada 28 Januari 1992.Kemajuan-kemajuan tersebut mendorong negara-negara lain di Asia Tenggara bergabung menjadi anggota ASEAN.

                Sejalan dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai tersebut, lima negara di luar negara pemrakarsa berkeinginan menggabungkan diri dalam ASEAN, yaitu:

1. Brunei Darussalam resmi menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 dalam Sidang Khusus para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM) di Jakarta, Indonesia.

2. Vietnam resmi menjadi anggota ke-7 ASEAN pada pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-28 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 29-30 Juli 1995.

3. Laos dan Myanmar resmi menjadi anggota ke-8 dan ke-9 ASEAN pada pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, 23-28 Juli 1997.

4. Kamboja resmi menjadi anggota ke-10 ASEAN dalam Upacara Khusus Penerimaan pada tanggal 30 April 1999 di Hanoi. Dalam perkembangan selanjutnya ASEAN bersepakat untuk membentuk suatu kawasan yang terintegrasi dalam satu masyarakat negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, dan terikat bersama dalam kemitraan dinamis di tahun 2020.

                Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 yang ditetapkan oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 15 Desember 1997. Untuk mewujudkan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yaitu, menyepakati pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community). Melalui Bali Concord II, para Pemimpin ASEAN sepakat bahwa ASEAN harus melangkah maju menuju suatu Masyarakat ASEAN.

                Masyarakat ASEAN itu terdiri atas tiga pilar, yaitu Pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/ APSC), Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Ketiga pilar Masyarakat ASEAN itu terikat secara erat dan saling memperkuat untuk mewujudkan perdamaian, kestabilan dan kesejahteraan bersama yang abadi.Dalam kaitan itu, Indonesia menjadi penggagas pembentukan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN serta memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.

                  Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22 - 25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB, dan hak asasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang dihadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969.

                Pembentukan OKI, antara lain, ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengkoordinasikan kerja sama antar negara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempattempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika. Sebagai organisasi internasional yang pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembangannya OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerja sama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia.

                Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka, negara-negara anggota OKI memandang revitalisasi OKI sebagai permasalahan yang mendesak.Semangat dan dukungan terhadap perlunya revitalisasi OKI dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efi sien dan efektif.Dalam kaitan ini, telah diadakan rangkaian pertemuan yang berhasil mengkaji dan melakukan fi nalisasi TOR restrukturisasi OKI yang disiapkan oleh Malaysia. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (KTT) Ke-10 di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk memulai upaya konkret dalam merestrukturisasi Sekretariat OKI, terutama pada empat aspek, yaitu perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan, dan sumber daya manusia. KTT Luar Biasa OKI ke-3 di Mekkah, Arab Saudi, pada 7-8 Desember 2005 telah mengakomodasi keinginan tersebut yang dituangkan dalam bentuk Macca Declaration dan OIC 10-Years Program of Actions yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Statuta OKI baru yang diharapkan dapat dilaksanakan sebelum tahun 2015.

                OIC 10-Years Program of Actions merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik, tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 Tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan intelektual, Program Aksi 10 Tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme, kekerasan dan terorisme; menentang Islamofobia; meningkatkan solidaritas dan kerja sama antar negara anggota, pencegahan konfl ik, penanganan masalah Filipina, hak-hak kelompok minoritas dan komunitas muslim, dan masalah-masalah yang dialami Afrika.

                KTT OKI Ke-11 berlangsung antara tanggal 13-14 Maret 2008 dan bertemakan “The Islamic Ummah in the 21st Century”.KTT ini menghasilkan beberapa dokumen utama, yaitu Piagam OKI, Final Communiqué, dan sejumlah resolusi. Final Communiqué mengangkat berbagai isu, antara lain mengenai politik, keamanan, Palestina, minoritas muslim seperti Kosovo, terorisme, ekonomi, sosial budaya, hukum, iptek, dan sosial budaya. Sementara itu, resolusi terkait yang berhubungan dengan keamanan global/regional antara lain adalah Resolutions on the Cause of Palestine, The City of Al-Quds Al-Sharif and the ArabIsrael Confl ict, Resolutions on Political Aff airs, dan Resolutions on Muslim Communities erja sama politik saja.

                Peran Indonesia yang menonjol lainnya dalam OKI adalah fasilitasi upaya penyelesaian konfl ik antara Pemerintah Filipina (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) dengan mengacu kepada Final Peace Agreement/Perjanjian Damai 1996.Peran Indonesia saat ini adalah sebagai Ketua Organization Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (PCSP-OIC). Selaku Ketua PCSP, Indonesia mengadakan tukar pandangan dengan wakil-wakil negara anggota OIC-PCPS yang memiliki perwakilan di Manila dalam upaya kolektif untuk mendorong kembali kelanjutan proses perdamaian GRP-MNLF.

                Dalam berbagai forum internasional, termasuk OKI, Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.Realisasi dari dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan diplomatik, yaitu pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council) untuk memproklamasikan Negara Palestina pada tanggal 15 November 1988.Dukungan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Palestina pada tanggal 19 Oktober 1989.Di samping itu, Indonesia adalah anggota Committee on Al-Quds (Jerusalem) yang dibentuk pada tahun 1975. Selain itu, isu terorisme juga telah menjadi perhatian utama OKI.

                Komitmen OKI untuk mengatasi masalah terorisme terlihat antara lain pada The Extraordinary Session of the Islamic Conference of Foreign Ministers on Terrorism di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-3 April 2002, yang menghasilkan Kuala Lumpur Declaration on International Terrorism. Deklarasi tersebut pada intinya menekankan posisi negara-negara anggota OKI dalam upaya untuk memerangi terorisme dan upaya-upaya untuk mengaitkan Islam dengan terorisme.Terorisme merupakan salah satu isu di mana OKI memiliki sikap bersama pada pembahasan di forum SMU PBB.Inti posisi OKI adalah perlunya pembedaan antara kejahatan terorisme dan hak sah perlawanan rakyat Palestina untuk merdeka. Dalam kaitan ini, maka penyelesaian politik konfl ik Palestina secara adil akan memberikan sumbangan bagi pemberantasan the root causes of terrorism.  




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MODUL 14 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS"

Post a Comment